KATA PENGANTAR
Perkembangan dan perubahan dinamis di segala aspek hukum di Indonesia pada era globalisasi menjadikan permasalahan hukum antar subyek hukum, baik perorangan maupun badan hukum menjadi semakin kompleks dan beraneka ragam. Berdasarkan hal tersebut, kebutuhan akan jasa kantor hukum berkualitas dan profesional sudah menjadi tuntutan bagi setiap orang atau badan hukum yang membutuhkan jasa hukum.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS adalah kantor hukum yang berkedudukan di Indonesia, bertekad untuk menyajikan jasa hukum berkualitas dalam bidang Litigasi dan Non Litigasi. Keinginan kuat untuk mewujudkannya adalah dengan mengembangkan keahlian di semua lingkup hukum guna memberikan kualitas jasa yang selalu meningkat dari waktu ke waktu seiring perkembangan hukum.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS berkembang menjadi sebuah praktik multi - disiplin yang didirikan dengan optimisme dan visi kedepan. Advokat dan seluruh Staff didorong untuk mengadopsi sebuah pendekatan hukum yang progresif dan proaktif. Penggunaan teknologi mutakhir dengan memfokuskan diri pada kebutuhan Klien dalam menawarkan jasa hukum serta pendapat hukum sesuai dengan standard profesionalisme yang tinggi merupakan komitmen utama.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS hadir di tengah-tengah berbagai produk hukum seperti: Hukum Perbankan, Hukum Perusahaan, Hukum Pasar Modal, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Kepailitan, Kurator, Perijinan, Litigasi, Arbitrase dan sebagainya.
” Memuliakan Keadilan, Melampaui Batas Baik dan Jahat ”
Hormat kami,
Muara Karta, S.H., M.M.
PROFILE
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS merupakan Kantor Hukum yang mempersembahkan pelayanan hukum terbaik kepada setiap individu dan tingkatan korporat di seluruh Indonesia. Muara Karta, S.H., M.M, sebagai pendiri dari Muara Karta. S.H., M.M. & Partners, ketika menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia hingga lulus tahun 1980 telah bekerja sebagai aparat negara dengan menduduki berbagai jabatan, sehingga mendorong untuk lebih menekuni bidang hukum. Selama jenjang waktu tersebut, si ’Abang’, demikian panggilan akrab oleh kerabat, rekan dari berbagai kalangan telah melanglang buana dalam dunia hukum. Berdasarkan pengalaman di berbagai organisasi mahasiswa, organisasi massa serta organisasi sosial, menjadikan Kantor Hukum ini memiliki network yang luas. Maka tidak heran, ’Abang’ yang dikenal baik, gaul dan loyal ini bisa dikatakan sudah cukup ”kenyang” makan ”asam garam” kehidupan perpolitikan. Bapak yang energik ini sangat concern dengan apa yang dijalaninya. Ia adalah tipe pekerja keras tanpa kenal lelah, sehingga banyak kasus yang ditanganinya dapat terselesaikan dan memberi kepuasan tersendiri bagi Klien.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS beranggotakan tenaga ahli yang berdedikasi tinggi dan berpengalaman dalam bidang hukum dan bidang lainnya yang menekankan penggunaan sistem team work dalam menangani masalah hukum dan bisnis yang dihadapi Klien. Latar belakang keahlian yang berbeda – beda membuat kami dapat memberikan solusi dan jalan keluar yang tepat bagi keberhasilan dan kelancaran usaha Klien. Berkat team work tersebut, kami bisa menjalankan tugas semaksimal mungkin yang dapat menghasilkan pelayanan terbaik. Kesuksesan dan keberhasilan adalah berkat motivasi, semangat dan filosofi kerja yang selalu memberikan kualitas tinggi, nilai tambah dan sistem pembiayaan jasa yang efisien dan efektif dalam memenuhi kebutuhan Klien.
Visi menjadikan Kantor Hukum MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS memiliki daya saing global dalam pelayanan hukum kepada Klien dan mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Misi kami dalam memberikan pelayanan hukum kepada para Klien adalah berusaha memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan perkara - perkara hukum dalam kasus-kasus Litigasi yang memakan waktu lama, dapat dilakukan secara cepat melalui mediasi dengan lawan yang telah terbukti penyelesaiannya. Dalam penanganan kasus Non Litigasi, akan memberikan legal opinion / advise yang tepat berdasarkan hukum serta Peraturan Perundang-Undangan.
Lambang burung membawa timbangan di angkasa mempunyai makna sebagai berikut :
· Burung yang terbang mengarah ke angkasa : melambangkan para penegak hukum termasuk di dalamnya adalah Advokat Muara Karta, S.H., M.M. & Partners yang bekerja berdasarkan hukum positif yang berlaku.
· Timbangan yang tidak seimbang / sejajar : melambangkan Keadilan yang harus ditegakkan.
· Angkasa / dunia bebas : melambangkan segala permasalahan hukum yang bersifat universal.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makna tersebut adalah bahwa penegakan hukum belum memberikan rasa keadilan bagi semua pihak pencari keadilan, sehingga dibutuhkan adanya kekuatan yang dapat membawa hukum ke arah perubahan yang signifikan dan positif.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS, didedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi para Klien dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta memberikan tanggapan secara cepat atas permintaan dan pertanyaan Klien. Kami dapat berperan sebagai penasehat, pembimbing dan fasilitator yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik demi kepuasan para Klien. Tujuan utama kami adalah untuk memberikan investasi yang terbaik. Oleh karena itu, kami berusaha semaksimal mungkin untuk bertindak sigap dan serta merta.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS menciptakan kedekatan hubungan dengan para Klien serta melakukan pendekatan pengembangan yang kreatif agar dapat memenuhi setiap kebutuhan masing-masing Klien dengan menyediakan legal advise baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang berhubungan dengan proses hukum, merupakan kunci kesuksesan kami. Kami berkomitmen untuk melandasi pelayanan berdasarkan kepentingan serta kebutuhan Klien dan berusaha untuk tidak hanya memberikan solusi terbaik, tetapi juga memberikan solusi tepat terhadap setiap permasalahan hukum.
MUARA KARTA, S.H., M.M. & PARTNERS
Muara Karta, S.H., M.M.
Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Hukum Perusahaan, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pertanahan, Perijinan, Investasi, Hubungan antar Lembaga / Instansi Negara, Hubungan dengan Partai, Ormas / LSM.
Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Pertanahan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Perkawinan, Hukum Perlindungan Anak, Hukum Acara Peradilan Agama.
Wiky Sectiona Siregar, S.H.
Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Pertanahan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perlindungan Konsumen.
Jimmy LSD Simanjuntak, S.H.
Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Perusahaan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pasar Modal, Hukum Perpajakan, Hukum Keimigrasian dan Bea Cukai.
Ari Saputera Tarihoran, S.H.
Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana Internasional, Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata, Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan Waris Islam, Hak Kekayaan Intelektual.
RA. Larasati, S.Pd., M.Si.
HRD Management, Public Relations, Administrasi Perusahaan, Administrasi Keuangan dan Marketing.
PUSAT INFORMASI
“Guna memenuhi kebutuhan informasi di bidang hukum yang selalu bergerak dinamis seiring dengan perkembangan hukum dan berbagai permasalahannya di era globalisasi, maka kami selalu mengikuti dan meng-update koleksi perpustakaan berupa buku – buku, peraturan – peraturan, jurnal – jurnal hukum, karya – karya ilmiah, informasi dari media cetak dan elektronik, maupun berbagai resources dari internet. Hal tersebut merupakan prioritas utama kami guna meningkatkan profesionalisme dalam mempersembahkan solusi hukum terbaik kepada Klien”.
RUANG RAPAT DAN RUANG KERJA
“Ruang rapat dan ruang kerja merupakan tempat dimana kami dapat saling berinteraksi satu sama lain. Ruangan yang memadai dapat mendukung kinerja kami dalam memberikan solusi hukum terbaik kepada Klien”.
RUANG KONSULTASI - LOUNGE
“Selain ruang rapat & ruang kerja yang bersifat privasi, kami juga mempunyai ruang konsultasi - Lounge yang dapat membuat para Klien merasa nyaman untuk berkonsultasi mengenai permasalahan hukum yang dihadapi”.
RUANG LINGKUP JASA HUKUM
MUARA KARTA S.H., M.M. & PARTNERS bergerak dibidang jasa pelayanan hukum dan konsultasi yang diberikan dengan kreatifitas tinggi serta profesional, meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
a. Korporasi, meliputi: Merger, Akuisisi, Take – Over, Investasi (PMDN/PMA), Perbankan & Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan, Asuransi, Hukum Pasar Modal, Perdagangan Internasional, Kontrak Bisnis, Hukum Kepailitan, Kurator, dll.
b. Hak Kekayaan Intelektual, meliputi: Merek, Hak Cipta dan Paten.
c. Hukum Keluarga, meliputi: Warisan, Perceraian, Pengasuhan / Perwalian Anak, Pengangkatan Anak, Perlindungan Anak dan Pembagian Harta Bersama.
d. Hukum Ketenagakerjaan, meliputi: Perselisihan Hubungan Industrial.
e. Hukum Pertanahan, meliputi: Menangani permasalahan yang berhubungan dengan tanah dari aspek hukum antara lain Riwayat Tanah (garapan, girik, dll), Pembebasan Lahan, Pembayaran Ganti Rugi melalui Panitia Pembebasan Tanah, Proses Sertifikasi Hak atas Tanah, Pengurusan Perijinan, Penguasaan Lahan, Pemalsuan Surat.
f. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, meliputi: Menangani permasalahan status kewarganegaraan dan perijinan orang asing di Indonesia.
g. Hukum Perpajakan, meliputi: Permasalahan yang terkait dengan Administrasi Perpajakan.
h. Hukum Perlindungan Konsumen, meliputi: Segala permasalahan konsumen di Indonesia.
i. Perijinan, meliputi: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Mengurus Sertifikat Tanah, Izin Usaha Bidang Kebersihan, Izin Usaha Bidang Perparkiran, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Reklame, Izin Pariwisata, Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Kadin, dll.
j. Jasa Kenotariatan, meliputi: Akta Pendirian Perusahaan, Akta Penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan, Akta-akta Perjanjian, dll.
k. Hukum Perdagangan, meliputi: segala permasalahan mengenai perdagangan baik Lokal maupun Internasional.
l. Hukum Perbankan, meliputi: Menangani permasalahan yang berkaitan dengan dunia perbankan diantaranya masalah Kredit Cicilan yang terhenti, Kredit Macet, Surat-surat Berharga,dll.
m. Hukum Transportasi, meliputi: Permasalahan dalam hal transportasi, Hukum Pengangkutan,dll.
n. Hukum Pidana Ekonomi, meliputi: Permasalahan mengenai Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering).
o. Penyelesaian Sengketa Melalui Peroses Persidangan / Litigasi (Litigation Process), meliputi: Membela hak – hak dan kepentingan hukum Klien dalam bidang hukum pidana dan perdata pada semua tingkat pemeriksaan dan peradilan di Indonesia (Pengadilan Negeri / Agama / Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi / Agama / Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung).
p. Penyelesaian Sengketa di Luar Persidangan (Non Litigation Process), meliputi:
· Menyelesaikan sengketa / permasalahan Klien di luar sidang secara damai sebagai alternatif terbaik dengan memberikan bantuan hukum dan solusi yang terbaik dalam menyelesaikan kasus.
Mendampingi dan atau mewakili Klien untuk melindungi kepentingan hukum Klien, yaitu dengan memberikan opini hukum (legal opinion), mendampingi dan atau mewakili Klien pada negosiasi dengan pihak lawan atau kuasa hukumnya, membuat draft dan / atau menandatangani dokumen dan / atau kontrak yang berhubungan dengan perjanjian.
q. Dan lain-lain.
PENAWARAN JASA HUKUM
Besarnya biaya yang dibebankan sangat tergantung kepada banyak faktor, dimulai dengan jenis permasalahan hukum apa yang hendak ditangani. Secara umum dalam beberapa kasus yang ditangani, kami dapat memberikan pelayanan dengan mengunakan perhitungan Tarif Flat atau dengan Pembagian Fee dari Hasil.
Flat Fee adalah biaya dimana jasa pelayanan dalam jangka waktu tertentu telah ditentukan oleh kedua belah pihak sebelumnya, tanpa mengindahkan waktu pekerjaan yang diperlukan. Kami mempertimbangkan beberapa faktor seperti tingkat kompleksitas dan kesulitan dari permasalahan dalam hukum, tingkat kesulitan dari masa persiapan atau waktu untuk mempelajarinya (apabila dibutuhkan), nilai dan biaya dari permasalahan yang terlibat, tanggung jawab yang dibebankan kepada kami, kebutuhan dari keahlian dan waktu kami, perpanjangan masalah atau masalah lanjutan, kemungkinan usaha penyelidikan, hasil kerja, hasil yang diperoleh, tingkat kerja sama dari anda serta hal-hal lain, dan hal-hal diluar kebiasaan lainnya dalam menentukan tipe dan biaya yang akan kita bebankan.
Pembagian Hasil, perhitungan ini berdasar persentase yang telah ditentukan dari nilai keberhasilan yang diperoleh. Pembagian hasil biasanya dibebankan pada kasus-kasus tertentu seperti pembuatan kontrak, penagihan hutang dan kasus penuntutan ganti rugi dimana dalam kasus tersebut hasil yang diharapkan cukup besar, kerugian keuangan yang cukup banyak serta kemungkinan untuk mendapat keadilan cukup besar. Ketentuan lain yang mengatur tentang penagihan hutang komersial akan ditentukan kemudian.
Untuk para Klien korporasi, kami menyediakan kontrak Retainer perusahaan bulanan maupun tahunan; dimana kami mempunyai beberapa paket retainer perusahaan yang dibayar terlebih dahulu dengan fasilitas asistensi penuh dari kantor Muara Karta, S.H., M.M. & Partners.
(Mohon menghubungi staff kami untuk keterangan lebih lanjut).
SYARAT DAN KETENTUAN
Sehubungan dengan penunjukan Kantor guna mewakili, mendampingi dan membela serta memberikan bantuan dan konsultasi hukum termasuk dan tidak terbatas melakukan upaya hukum lainnya kepada Klien, kami mempunyai beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan kuasa untuk pendampingan meliputi tiga (3) syarat :
1. Perjanjian kesepakatan biaya telah ditandatangani,
2. Kami telah menerima deposit jaminan perkara (tunai, transfer atau cek),
3. Kami telah menerima dokumen yang diperlukan untuk memulai perwakilan.
b. Konsultasi awal diperlukan untuk memberikan perkiraan biaya dari jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan. Artinya, untuk dapat memberikan estimasi dari biaya mewakili Klien, akan dibebani biaya konsultasi dan harus memberikan semua informasi dan dokumen selengkap mungkin kepada para penasihat hukum agar dapat memperkirakan situasi kasus dengan baik, mempergunakan hukum yang behubungan dengan fakta -fakta yang terkait, sehingga dapat memberikan opini secara profesional tentang masalah sebenarnya dari kasus.
c. Biaya keseluruhan dari perwakilan hukum mungkin bisa lebih atau kurang dari perkiraan sebelumnya. Ketepatan dari perkiraan kami bisa beragam, tergantung dari fakta-fakta dan keadaan diluar kendali, seperti keputusan dari pengadilan atau perbuatan dari pihak ketiga.
d. Opini yang disimpulkan tentang kemungkinan hasil akhir dari suatu kasus hukum merupakan kesimpulan terbaik kami secara profesional.
e. Apabila ada pertanyaan ataupun informasi di luar jam kerja, mohon menghubungi Muara Karta, S.H., M.M. di 081 717 1704 atau 081 113 2525 (24 hours).
” Bawalah semua permasalahan Anda pada kami karena
kami mampu untuk menyelesaikannya ”
for further information, would you please visit
Muara Karta, S.H., M.M. & Partners
Advocates and Legal Consultants
Ruko Mega Grosir Cempaka Mas
Blok D1 No. 11, Jl. Let. Jend. Suprapto,
Jakarta Pusat 10640
Indonesia.
+ 62 21 429 001 99
+ 62 21 429 068 09
+ 62 21 429 068 09 (Fax)
+ 62 21 997 997 04 (Esia)
+62 081 717 1704 (Hp)
muarakarta_lawyer@yahoo.co.id